Mata Uang Rupiah: Proses Pembuatan dan Pencetakan Uang di Indonesia
Rupiah merupakan mata uang resmi Republik Indonesia yang beredar dalam bentuk uang kertas dan koin. Uang rupiah memiliki peran penting dalam transaksi jual beli serta kegiatan perekonomian di Indonesia. Namun, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam mencetak uang rupiah?
Pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setelah dicetak, uang rupiah diserahkan kembali kepada BI untuk verifikasi dan penghitungan ulang.
Proses pencetakan uang rupiah tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui perencanaan jumlah nominal serta bahan baku yang berkualitas. Bank Indonesia menyediakan bahan baku sesuai pesanan cetak dan melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan.
Proses pencetakan uang rupiah melibatkan beberapa tahapan yang memakan waktu berbulan-bulan. Tahapan tersebut meliputi pengukiran pelat, pencetakan awal, pencetakan lanjutan, inspeksi, pemberian nomor seri, pemotongan uang, dan finishing. Setiap tahapan dilakukan dengan teliti untuk memastikan kualitas uang rupiah yang dicetak.
Perum Peruri menerapkan standar operasional yang tinggi dalam pencetakan uang rupiah guna menjaga kualitas dan keamanannya. Proses pencetakan uang dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan negara.
Dengan demikian, proses pembuatan dan pencetakan uang rupiah di Indonesia merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas mata uang dan perekonomian negara. Semua dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan keberlangsungan sistem moneter Indonesia.











