Mystery Surrounding the 30.16 km Underwater Fence in Tangerang
Introduction:
The Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (KKP) is set to dismantle a 30.16 km underwater fence in the waters of Tangerang Regency. The dismantling will take place if no one claims ownership within 20 days of being sealed.
No Owner in Sight:
As of now, no one has come forward to claim ownership of the underwater fence, leaving KKP puzzled and unsure of its purpose. If no claim is made within the specified timeframe, the last resort will be to forcibly dismantle the structure.
Ultimatum Given:
Director General of Marine and Fisheries Resources Surveillance (PSDKP) at KKP, Pung Nugroho Saksono, has given a 20-day ultimatum for the owner to dismantle the underwater fence. Failure to comply will result in KKP taking action.
Process and Consequences:
While the owner may apply for a permit for the use of marine space, KKP emphasizes that sanctions will still apply due to the violation. The process must be followed before any decisions are made.
Conclusion:
The mystery surrounding the underwater fence in Tangerang continues as the clock ticks for the owner to step forward. KKP remains vigilant in upholding maritime regulations and ensuring accountability for unauthorized structures in the sea.
Bahasa Indonesia Translation:
Misteri di Balik Pagar Laut 30.16 km di Tangerang
Pendahuluan:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. Pembongkaran akan dilakukan jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan dalam waktu 20 hari setelah disegel.
Tidak Ada Pemilik yang Terlihat:
Hingga saat ini, belum ada yang muncul untuk mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, membuat KKP bingung dan tidak yakin akan tujuannya. Jika tidak ada klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, langkah terakhir adalah membongkar struktur tersebut secara paksa.
Ultimatum Diberikan:
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di KKP, Pung Nugroho Saksono, memberikan ultimatum 20 hari bagi pemilik untuk membongkar pagar laut tersebut. Kegagalan untuk patuh akan mengakibatkan tindakan dari KKP.
Proses dan Konsekuensi:
Meskipun pemilik dapat mengajukan izin untuk menggunakan ruang laut, KKP menekankan bahwa sanksi tetap berlaku karena pelanggaran telah dilakukan. Proses harus diikuti sebelum keputusan diambil.
Kesimpulan:
Misteri di balik pagar laut di Tangerang terus berlanjut seiring berjalannya waktu bagi pemilik untuk muncul. KKP tetap waspada dalam menegakkan regulasi maritim dan memastikan pertanggungjawaban atas struktur tidak sah di laut.











