ASN Dilarang Mengajukan Pindah Sebelum Genap 10 Tahun Bekerja: BKN Menekankan Pentingnya Integritas dan Komitmen
PNS dan ASN dilarang untuk mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum mencapai 10 tahun masa kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya para PNS untuk menjaga integritas dan berkomitmen pada kesepakatan yang telah disetujui negara.
Peraturan yang Berlaku
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa PNS tidak diperbolehkan mengajukan mutasi dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan yang ditandatangani saat seleksi calon ASN. Hal ini ditegaskan untuk mengatasi kekhawatiran banyak PNS yang merasa tidak nyaman bekerja jauh dari keluarga.
Sanksi untuk Pelanggar
Zudan juga menegaskan bahwa ada sanksi bagi PNS yang nekat mengajukan mutasi tanpa memenuhi syarat perjanjian awal, yakni dianggap mengundurkan diri. Seorang PNS diharapkan siap dan adaptif menghadapi perubahan dalam pekerjaannya.
Tantangan dan Harapan
Selain itu, Zudan juga memberikan pesan kepada ASN muda untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, dan berani mengambil risiko serta mencoba hal baru. ASN diharapkan dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.
Selain itu, ASN muda juga diminta untuk bijak bersosial media serta menjaga marwah profesinya. Mereka diharapkan dapat lebih profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Kesimpulan
Dengan demikian, penting bagi para ASN dan PNS untuk memahami aturan yang berlaku, menjaga integritas, dan berkomitmen pada pekerjaan mereka. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menjadi agen perubahan positif dalam birokrasi dan masyarakat.











