UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Minta Hitungan Pemerintah

Apindo Menunggu Penjelasan dari Pemerintah Terkait Kenaikan UMP 2025

Subheading: Fokus pada Metodologi Perhitungan Kenaikan UMP 2025

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Apindo menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan angka tersebut.

Subheading: Dampak Signifikan Kenaikan UMP

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kenaikan UMP yang signifikan akan berdampak pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan. Dia mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha.

Subheading: Tantangan Ekonomi dan Risiko Kenaikan UMP

Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global, kenaikan UMP ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti bahwa perusahaan mungkin tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, yang dapat berdampak pada penundaan investasi atau pengurangan tenaga kerja.

Subheading: Peran Dunia Usaha dalam Penetapan Kebijakan

Bob Azam juga menyayangkan bahwa masukan dari dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan kenaikan UMP. Apindo telah memberikan masukan berbasis data, namun keputusan tampaknya belum mempertimbangkan perspektif dari sektor usaha.

Subheading: Komitmen Apindo untuk Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

Meskipun demikian, Apindo tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.

Dengan demikian, Apindo menantikan penjelasan yang lebih komprehensif dari pemerintah terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025 untuk memastikan keberlanjutan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *