Luhut Binsar Pandjaitan: Presiden Prabowo Subianto akan Menunda PPN Menjadi 12%
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, telah memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Keputusan tersebut diambil karena pemerintah sedang merancang stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Menunda PPN
Pemberlakuan PPN sebesar 12% seharusnya telah dilakukan, namun dengan adanya keputusan untuk menunda hal tersebut, masyarakat dapat bernafas lega. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk merumuskan stimulus ekonomi yang dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Stimulus untuk Masyarakat
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah sedang berusaha untuk menyusun stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Komitmen Pemerintah
Dengan keputusan untuk menunda pemberlakuan PPN, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa ekonomi Indonesia tetap stabil dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Dengan demikian, keputusan untuk menunda PPN menjadi 12% merupakan langkah yang strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.