Judul: Pemerintah Pastikan Beras Premium Lokal Tidak Dikenakan PPN Mulai 2025
Subjudul: Langkah Pemerintah untuk Mendukung Produksi Beras Lokal
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beras premium lokal mulai tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12%, yang sebaliknya akan berlaku untuk beras premium impor.
Beras Premium Lokal Tetap Bebas Dari PPN
Dalam konferensi pers, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa produksi beras premium lokal tidak akan terkena PPN 12%. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi beras lokal dan mendukung petani di dalam negeri.
Beras Impor yang Akan Dikenakan PPN
Meskipun beras premium lokal tidak dikenakan PPN, beras premium impor seperti Shirataki dari Jepang akan tetap dikenakan pajak. Hal ini menjadi strategi pemerintah untuk memprioritaskan produk-produk dalam negeri.
Dorongan Produksi Dalam Negeri
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mendorong produksi dalam negeri dengan kebijakan ini. Produk-produk premium lokal seperti MinyaKita, terigu, dan gula industri juga akan mendapat subsidi dari pemerintah untuk menutupi sebagian tarif PPN.
Dukungan Pemerintah untuk Konsumsi Produk Lokal
Pemerintah juga akan menanggung sebagian dari tarif PPN untuk produk pokok lainnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 11% PPN. Hal ini bertujuan untuk mendorong konsumsi produk lokal dan mendukung perekonomian dalam negeri.
Demikianlah kebijakan terbaru pemerintah terkait pajak PPN untuk beras premium lokal, yang diharapkan dapat memberikan dorongan bagi petani dalam negeri dan meningkatkan konsumsi produk lokal.