Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menghapus Utang 67 Ribu UMKM di Bank
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa sebanyak 67 ribu utang UMKM di bank telah dihapus. Menurutnya, total nominal utang yang diputihkan mencapai Rp 2,5 triliun. Proses penghapusan utang UMKM ini tidaklah mudah karena banyak data yang sudah berubah, seperti alamat dan data kependudukan.
Program penghapusan utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, terutama bagi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Maman juga mengungkapkan bahwa total UMKM yang akan dihapus utangnya mencapai 1 juta. Dari jumlah itu, nominal utangnya mencapai lebih dari Rp 14 triliun. Program penghapusan utang ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terbebas dari beban utang dan lebih mudah berkembang. Langkah Maman Abdurrahman dalam menghapus utang UMKM di bank merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di Tanah Air.
Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah dalam mendukung UMKM di Indonesia semakin terlihat nyata dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara. Semoga program penghapusan utang UMKM ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku UMKM di Indonesia.











