Raline Shah Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital
Pada tanggal 13 Januari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penunjukan artis Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri. Raline Shah telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Staf Khusus Menkomdigi.
Peran Staf Khusus dalam sebuah Kementerian Negara sangat penting, dimana mereka bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Staf Khusus diberikan fasilitas jabatan setara dengan eselon I.b dan masa bakti mereka sejalan dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Gaji yang diterima oleh Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi mencapai Eselon I.b, yang merupakan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok Raline Shah berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, Raline Shah juga berhak menerima tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan kehadiran, capaian kinerja, dan disiplin. Dalam kelas jabatan yang dipegang oleh Raline Shah, tunjangan kinerja mencapai Rp 20.695.000.
Dengan demikian, total pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi mencapai Rp 24.830.400 hingga Rp 27.323.200 per bulan. Keputusan ini diumumkan sebagai langkah untuk memperkuat kinerja dan pelayanan dalam bidang Komunikasi dan Digital.
(Artikel ini disusun berdasarkan informasi terbaru yang relevan dan terpercaya.)(ada/fdl)











