Sanksi Berat Menanti Penggilingan Beli Gabah di Bawah Rp 6.500/Kg

Pemerintah Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Penggilingan yang Tidak Mematuhi Kebijakan Harga Gabah

Subheading 1: Kebijakan Harga Gabah Kering Panen (GKP) Rp 6.500 per Kg

Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa setiap penggilingan beras, baik swasta maupun BUMN, harus mematuhi kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Subheading 2: Sanksi Pencabutan Izin Usaha Bagi Penggilingan yang Melanggar

Dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Badan Pangan Nasional dan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mengungkapkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada penggilingan yang tidak mematuhi kebijakan harga GKP. Sanksi tersebut termasuk pencabutan izin usaha, baik bagi penggilingan swasta maupun BUMN.

Subheading 3: Monitoring dan Tindakan Tegas terhadap Penggilingan Nakal

Satgas Pangan bersama pihak terkait akan terus memonitor penggilingan di berbagai daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan harga GKP. Penggilingan yang melanggar akan ditindak tegas, termasuk melalui pencabutan izin usaha dan penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, juga diungkapkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Satgas Pangan di 19 Provinsi untuk memantau keberlangsungan kebijakan harga GKP. Tindakan tegas akan diberlakukan bagi penggilingan yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan harga GKP merupakan prioritas utama untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan selama bulan puasa dan Idul Fitri 2025. Semua pihak diharapkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan beras nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *