Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun Mulai 2025

1. Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa usia pensiun pekerja akan naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

2. Manfaat Program Jaminan Pensiun
Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

3. Kewajiban Perusahaan dalam Perlindungan Sosial
Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

4. Penyesuaian Usia Pensiun
Pemerintah terus melakukan penyesuaian usia pensiun pekerja untuk mengikuti perkembangan angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat. Pada tahun 2043, usia pensiun pekerja dijadwalkan akan mencapai 65 tahun.

5. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan juga menetapkan mengenai Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

6. Upaya Perlindungan Sosial
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja melalui regulasi yang jelas dan tersusun. Usia pensiun yang ditingkatkan juga merupakan bagian dari upaya tersebut.

Dengan peningkatan usia pensiun pekerja, diharapkan adanya kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Perubahan ini juga sejalan dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *