Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Besar-besaran pada APBN 2025
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk melakukan penghematan besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Target efisiensi yang ditetapkan mencapai Rp 306 triliun dari jumlah anggaran yang sudah ada saat ini. Namun, ada sejumlah pos anggaran yang tidak diperbolehkan untuk dipangkas oleh kementerian dan lembaga.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa terdapat 4 pos anggaran yang tidak boleh dipangkas, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial. Menurut Hasan Nasbi, efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada gaji pegawai maupun jumlah pegawai yang ada.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa kabar mengenai pengurangan gaji pegawai atau jumlah pegawai yang beredar adalah tidak benar. Hal ini terbantahkan dengan fakta bahwa anggaran untuk gaji pegawai dan layanan prioritas pegawai termasuk dalam daftar pos anggaran yang tidak boleh dipangkas.
“Kalau ada yang bilang gaji pegawai tidak akan dibayar atau terjadi pengurangan pegawai negeri sipil maka itu 100% tidak benar atau salah tafsir terhadap apa yang dimaksud Presiden,” ungkap Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa langkah efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan mengganggu pembayaran gaji pegawai serta layanan dasar yang diberikan kepada pegawai. Ini merupakan upaya untuk mencapai penghematan besar-besaran dalam APBN 2025 tanpa mengorbankan pos anggaran yang vital bagi kesejahteraan masyarakat.